Setnov Setengah Hati Ajukan JC? Kuasa Hukum Bilang Begini

Setnov Setengah Hati Ajukan JC? Kuasa Hukum Bilang Begini
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, usaha kliennya untuk mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP sebesar Rp 5 miliar adalah bagian dari pertanggungjawaban.

Kliennya itu kata Firman berusaha membuktikan kesungguhan diri sebagai koruptor yang ingin bekerja sama dengan penyidik.

“Itu sebagai partisipasi beliau dan mau bekerja sama dengan penegak hukum,” kata dia di depan rumah duka Probosutedjo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Sayangnya, pria yang juga mantan pengacara keluarga Cendana ini enggan mengomentari anggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Setnov masih setengah hati untuk menjadi Justice Collaborator.

"Kami serahkan pada proses peradilan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari Setya Novanto.

Apalagi KPK masih menangkap kesan Setnov setengah hati dalam pengajuan JC ini. Walaupun Setnov telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.(mg1/jpnn)


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari Setya Novanto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News