Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua

Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua
Massa aksi yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018). Foto: Humas KAI

jpnn.com, JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Pengadilan Negara Jakarta Utara untuk membebaskan salah satu anggota Advokat KAI bernama Julius Lobiua.

“Kami menuntut setop kriminalisasi advokat KAI. Bebaskan Advokat Julius Lobiua SH MH. Bebaskan Julius, bebaskan Julius. Dia advokat, dia advokat. Setop kriminalisasi,” ujar Tobby Ndiwa, SH, Koordinator massa aksi yang tergabung Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

KAI dalam siaran persnya menyebutkan hadir dalam unjuk rasa tersebut antara lain perwakilan DPP KAI Jawa Barat, Sumatera Utara, Papua, Maluku, Bali, Jawa Tengah, Banten dan Jakarta.

Diketahui hari ini merupakan sidang lanjutan kasus yang melibatkan terdakwa Julius. Namun sidang yang agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari korban tak hadir. Akhirnya sidang pun dijadwalkan ulang pada Rabu (15/8/2018) mendatang.

Ketua Dewan Penasehat DPP KAI, H. Nazarudin Lubis, mengaku pihaknya tetap mengacu pada asas hukum praduga tak bersalah terhadap kasus yang melibatkan terdakwa Julius. Hal tersebut dikatakan Nazarudin lantaran pihaknya mempunyai bukti atas kasus Julius.

“Kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sebelum dijatuhkan vonis. Dan kami mempunyai bukti yang dapat diperiksa dan dapat kami buktikan bahwa kolega kami Julius itu tidak memenuhi pasal-pasal yang disangkakan padanya oleh Jaksa. Kami siap membuktikannya," jelas Nazarudin.

Seharusnya, kata Nazarudin, saksi korban hadir dalam persidangan hari ini. Hal tersebut, kata Nazarudin supaya bisa buktikan pengakuannya dalam proses penyelidikan.

"Dalam pemeriksaan hari ini saksi korban dia tidak bisa hadir. Dia nanti kami minta dihadirkan. Kenapa dia harus hadir dalam persidangan karena dia harus buktikan," tegasnya.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Pengadilan Negara Jakarta Utara untuk membebaskan salah satu anggota Advokat KAI bernama Julius Lobiua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News