Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta

jpnn.com - Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto mendukung penuh pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Menurut Didik, para koruptor takut dengan RUU Perampasan Aset karena regulasi ini memungkinkan negara merampas kekayaan hasil korupsi tanpa harus melalui proses pemidanaan yang panjang.
Didik menyebut RUU Perampasan Aset mengadopsi konsep non-conviction based, sehingga kekayaan dapat disita meskipun pelaku tidak dihukum pidana. Misalnya, jika tersangka meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini mempersulit koruptor menyembunyikan harta," ujar Didik dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Anggota DPR periode 2014-2024 itu mengatakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya dapat dirampas.
"Koruptor khawatir harta yang mereka kumpulkan, termasuk yang dialihkan ke pihak lain atau dikonversi, akan disita," ucapnya.
Dengan perampasan aset, kata Didik, koruptor bisa kehilangan kekayaan hasil korupsi, bahkan setelah menjalani hukuman.
"Ini menghilangkan kemampuan mereka untuk menikmati hasil kejahatan atau menggunakan hartanya," kata wakil sekjen DPP Partai Demokrat itu.
Ketum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto setuju RUU Perampasan Aset guna mempersulit koruptor menyembunyikan harta kekayaan haram.
- Perihal RUU Perampasan Aset, Hardjuno Minta Presiden dan DPR Cermati Gugatan Soal Perppu PUPN di MK
- BRAINS Demokrat: Konsistensi-Strategi Jangka Panjang Kunci Transformasi Ekonomi
- Polri Harus Tegas, Kasus Korupsi Denny Indrayana Tidak Boleh Terkatung-katung!
- KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Menyeret Bintang Perbowo
- Tersangka Kasus Korupsi PON Papua Bertambah Menjadi 5 Orang
- Eks Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK soal Korupsi Tol Trans Sumatera