Seungri Dijatuhi Hukum 18 Bulan Penjara, Kasusnya Bikin Ngeri

Seungri Dijatuhi Hukum 18 Bulan Penjara, Kasusnya Bikin Ngeri
Seungri eks BIGBANG. Foto: Viki

jpnn.com, JAKARTA - Mantan member BIGBANG, Seungri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan.

Seungri dinyatakan bersalah dalam Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan Berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, Pembelian Jasa Prostitusi dan lain-lain, dikutip dari Soompi, Kamis (26/5)

Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh menyediakan prostitusi untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Dia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri agar menarik investasi bagi kelab dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, Seungri menggelapkan uang sebesar 528 juta won dari kelab Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.

Dia juga dituduh melakukan penggalapan dana perusahaan Yuri Holdings sebesar 20 juta won dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Seungri didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan.

Selain itu, Seungri didakwa mengancam seseorang karena konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Seungri eks BIGBANG dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas 9 dakwaan pelanggaran Undang Undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News