Seusai Laporkan Kinerja Kelompok DPD RI di MPR, Senator Dedi Iskandar Serahkan 2 Buku Kepada Pimpinan Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara menyampaikan Laporan Kinerja Kelompok DPD RI di MPR RI Periode 2025-2026 saat Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlermen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Alhamdulillah, saya selaku Ketua Kelompok menyampaikan kinerja Kelompok DPD RI di MPR. Hal ini sesuai perintah Peraturan DPD RI, harus menyampaikan laporan kinerja pada akhir Tahun Sidang," ujar Senator Dedi Iskandar
Untuk diketahui, pertanggungjawaban Kinerja ini merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang telah diatur melalui Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Pasal 110 Ayat (2) yang berbunyi: Pimpinan Kelompok DPD menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD pada penutupan tahun sidang.

Ketua Kelompok DPD RI di MPR Dr. Dedi Iskandar Batubara (Senator dari Sumut) saat membacakan Laporan Kinerja Kelompok DPD RI di MPR RI Periode 2025-2026 di hadapan Sidang Paripurna DPD RI, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Source for JPNN
Lebih lanjut, Senator dari Provinsi Sumatera (Sumut) itu menjelaskan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mempunyai peran penting dan strategis untuk membawa berbagai kepentingan daerah dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh MPR RI.
Oleh karena itu, kata dia, Kelompok DPD yang selama ini menjadi juru bicara DPD di MPR mempunyai tanggung jawab besar untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan dan keputusan DPD RI.
"Maka dari itu setiap kepentingan dan keputusan tersebutdi usahakan untuk bisa diperjuangkan dalam setiap pembahasan di badan-badan yang menjadi alat kelengkapan MPR," ujar Dedi Iskandar.
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara menyampaikan Laporan Kinerja Kelompok DPD RI di MPR Periode 2025-2026 saat Sidang Paripurna DPD RI.
- Senator Filep Desak Presiden Lindungi Masyarakat Sipil dan Akhiri Siklus Kekerasan di Papua
- Filep Wamafma Singgung Dampak Hukum Jika PI 10 Persen Tak Direalisasikan Bagi Papua Barat
- BMKG Sebut Arah Abu Vulkanis Anak Krakatau Tidak Menuju Jakarta
- DPD RI Gelar Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026-2031
- Ibas: Teknologi Harus Mengikuti Nilai Konstitusi
- Filep Wamafma: PI 10 Persen BP Tangguh Harus Transparan, Pertegas Manfaat Ekonomi Papua Barat Hingga 2055
JPNN.com




