Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!

Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, LAMPUNG - Pemuda berinisial SB (25) ditangkap jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah.

SB digulung polisi karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur.

Tersangka merupakan warga Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu.

Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menyatakan tersangka diamankan karena telah mencabuli korban di kebun jagung, Kampung Bandarsari.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku seusai menonton hiburan kuda lumping, Selasa 4 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketika itu korban pulang berboncengan dengan tersangka mengendarai motor. Dalam perjalanan, tepat di kebun jagung Dusun VIII, Kampung Bandarsari, tersangka menghentikan motornya," ujar Kompol Rahmin.

"Pelaku lantas menarik korban ke kebun jagung. Korban dirayu untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak."

Kendati demikian, tersangka tetap bersikeras memaksa korban.

Pemuda berinisial SB (25) ditangkap jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News