Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count

Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) keberatan dengan larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara. Mereka berencana mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Aropi Sunarto menyatakan, pemilu merupakan pesta demokrasi yang seharusnya dinikmati seluruh masyarakat. Terlebih, pemilu pada 17 April bukan hanya pilpres, tetapi juga pemilu serentak.

”Dengan lima jenis surat suara yang dilaksanakan serentak di sejumlah daerah di Indonesia,” katanya, Jumat (15/3).

Menurut dia, semua pihak tentu berharap pemilu terselenggara dengan adil dan tidak ada hak masyarakat yang tercederai. Begitu pula hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Termasuk hasil hitung cepat pada hari coblosan pemilu.

BACA JUGA: Anggota MPR Aria Bima: Percayalah, DPT Ganda Tidak Akan Terjadi

Sunarto menyatakan, keinginan masyarakat untuk mengetahui hasil hitung cepat terpenuhi oleh kehadiran lembaga survei. Masyarakat pun sangat antusias dalam memantau perkembangan hasil pemilu.

”Keinginan masyarakat untuk mengetahui hasil pemilu biasanya terpenuhi oleh rilis data hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei,” ujar dia.

Pada pemilu kali ini, keinginan masyarakat untuk tahu lebih cepat hasil pemilu terkendala oleh peraturan pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan ayat 5.

Aropi akan mengajukan judicial review terhadap larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News