Sidang Bharada E, Ini Pertanyaan Awal Hakim Buat Kamaruddin Simanjuntak

Sidang Bharada E, Ini Pertanyaan Awal Hakim Buat Kamaruddin Simanjuntak
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo

jpnn.com - Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Saksi itu, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Mereka hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

Sidang dimulai dengan membacakan identitas para saksi oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

"Kenal dengan terdakwa?" Hakim Wahyu bertanya kepada saksi Kamaruddin.

"Baru lihat," Kamaruddin menjawab.

Hakim Wahyu juga menanyakan kepada para saksi ihwal hubungan dengan terdakwa.

Sidang Bharada E di PN Jaksel beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News