Sidang Gugatan Pilkada Digelar, Jaro Ade: Ini Pembelajaran
Selasa, 08 Januari 2019 – 21:36 WIB
Diketahui, sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN. CBI ini akan dilanjutkanya pada 29 Januari 2019 mendatang. Gugatan yang diajukan pasangan Jadi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018. (jpnn)
Sidang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil digelar perdana di Pengadilan Negeri Cibinong.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Jaro Ade: Prabowo-Gibran Tidak Menang 100% di Desa Cileuksa
- Sespri Iriana Minta Restu Jokowi untuk Maju di Pilkada Bogor
- Airlangga Tugasi Jaro Ade Memenangkan Prabowo-Gibran dan Golkar di Kabupaten Bogor
- Direkomendasikan Jadi Calon Bupati Bogor, Jaro Ade Siap Menangkan Golkar di Pemilu 2024
- Ridwan Kamil Tinjau Persiapan Pengerjaan Jalan Tambang Bogor
- Jaro Ade: Antam dan Masyarakat Nanggung Jalin Simbiosis yang Sehat