Sidang Kedua Terdakwa Budi Digelar, Kuasa Hukum Soroti Konstruksi Dakwaan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kedua perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi pada Selasa.
Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan perlawanan/keberatan (eksepsi) yang disampaikan tim advokat terdakwa.
Menjelang persidangan, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati secara seksama berkas Surat Dakwaan perkara dan menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Faomasi menegaskan bahwa sebuah proses peradilan yang adil seharusnya berangkat dari surat dakwaan yang disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, apabila dakwaan disusun secara tidak utuh dan kabur, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas serangan terhadap kehormatan dan martabat pribadi terdakwa.
Selain itu, pihaknya menilai kewenangan penuntutan dalam perkara tersebut telah gugur karena kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan kewenangan penuntutan telah gugur dan perkara harus dihentikan demi hukum,” ujar Faomasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kedua perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi pada Selasa.
- Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan
- Anggota DPD Rafiq Al Amri Tersangka, Ito Berharap Prof Zainal Abidin Mendapat Keadilan
- Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin
- Laporkan Sejumlah Akun Medsos, Kuasa Hukum Sarwendah Tegaskan Hal Ini
- Razman Arif Nasution jadi Penghuni Lapas Cipinang
- IPW Endus Faktor Nonhukum di Balik Langkah Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo & dr. Tifa
JPNN.com




