Sidang MNC Asia Holding Vs CMNP Ditunda, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian, Rabu (1/10/2025).
Penundaan terjadi akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error yang membuat sebagian bukti tidak terbaca.
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menegaskan kabar yang menyebut kuasa hukum salah mengajukan bukti tidak benar.
“Faktanya, bukti sudah diunggah sesuai aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebelum sidang dimulai, para tergugat dan turut tergugat I telah mengunggah akta bukti serta dokumen pendukung melalui sistem e-court sesuai ketentuan.
Namun, catatan error muncul karena sebagian file tidak terdeteksi penuh oleh sistem.
Dalam persidangan, kuasa hukum menunjukkan akta bukti kepada majelis hakim. Pengecekan dilakukan langsung melalui sistem e-court, dan terbukti ada beberapa file yang tidak terbaca penuh oleh sistem.
Untuk menjamin kepentingan semua pihak, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan agar bukti diunggah ulang.
Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada agenda pembuktian, Rabu (1/10/2025) ditunda. Begini penjelasannya.
- Puluhan Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Mendadak Dites Urine Polisi, Ini Hasilnya
- Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
- Lihat Video Hakim Perkara Andrie Yunus, Mahfud MD: Duh, Gusti!
- Komut Sritex Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit
- Aset Universitas Bina Darma Diklaim Milik Yayasan, Bukti Kuitansi dan Cek Diungkap di Persidangan
- Hakim Sebut Negara Rugi Rp1,77 T dari Kasus LNG
JPNN.com




