Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI secara kelembagaan memutuskan hal besar terkait ambang batas pencalonan presiden.
DPD akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diputuskan pada sidang paripurna DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
"Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review."
"Uji materi akan dilakukan terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).
Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.
Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK