Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan 8 Saksi
Hakim Fredy kemudian meminta sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan lima saksi dari anggota TNI.
"Kita periksa dulu yang ada, ya, yang sudah hadir. Tiga itu mungkin sesi kedua," kata hakim.
Adapun, empat terdakwa penyerang air keras terhadap Andrie Yunus turut hadir dalam persidangan dan bakal diberikan kesempatan membela diri ketika ada pernyataan saksi yang tak bersesuaian.
Empat terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Oditur militer menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyerangan air keras.
Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.(ast/jpnn)
Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras Andrie Yunus. Apa agendanya?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Tak Balas Chat Pacar, Asti Dianiaya Hingga Bibirnya Pecah
- 3 Bulan Buron, Pelaku Penusukan di Sungai Gerong Akhirnya Ditangkap
- Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
- Debt Collector Penganiaya 2 Anggota Brimob di Serang Ditangkap Tim Polda Banten
- Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Vonis Serka Nasir Diperberat
- Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
JPNN.com




