Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan 8 Saksi

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan 8 Saksi
Empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinatir KontraS Andrie Yunus dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Hakim Fredy kemudian meminta sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan lima saksi dari anggota TNI.

"Kita periksa dulu yang ada, ya, yang sudah hadir. Tiga itu mungkin sesi kedua," kata hakim.

Adapun, empat terdakwa penyerang air keras terhadap Andrie Yunus turut hadir dalam persidangan dan bakal diberikan kesempatan membela diri ketika ada pernyataan saksi yang tak bersesuaian. 

Empat terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Oditur militer menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyerangan air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.(ast/jpnn)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras Andrie Yunus. Apa agendanya?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News