Sidang Penyiraman Air Keras Terbuka Buat Umum, Kolonel Fredy: Silakan Datang
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal terbuka untuk umum.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengaku mempersilakan publik mengawal persidangan perkara penyiraman air keras.
"Terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy ditemui di Jakarta, Kamis (16/4).
Dia juga menjamin proses hukum perkara Andrie Yunus tidak akan ditutup-tutupi, karena bukan kasus melibatkan anak-anak.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka, marena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas kasus penyiraman Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis (16/4).
Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bakal terbuka untuk umum.
- Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
- Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
- Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- 4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus
- Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
- Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus
JPNN.com




