Sidang Perkara LNG : Saksi Sebut Audit BPK Keliru soal Kerugian Negara

Sidang Perkara LNG : Saksi Sebut Audit BPK Keliru soal Kerugian Negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Dalam sidang ini dihadirkan tiga saksi fakta dari Pertamina, yakni Manager LNG Trading Pertamina Henny Trisnadewi, VP Engineering & Project Management Pertamina Daniel Purba, serta SVP for Downstream, Gas & Power, New & Renewables Business Development & Portfolio Pertamina Aris Azof. Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu Ahli Hukum Perdata Tri Sakti Dr. Subani SH, MH dan Ahli Audit Investigasi Leo Joko Eko Nugroho, yang dinilai meringankan terdakwa Hari Karyuliarto.

Dalam persidangan tersebut, para saksi mengungkap bahwa proses pengadaan LNG telah disertai berbagai kajian dari konsultan internasional serta tidak menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan tiga saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pelaku sejarah yang mengetahui langsung proses pengadaan LNG di Pertamina.

"Iya, saksi fakta hari ini ada tiga orang, dua orang justru pernah di-BAP juga oleh KPK. Jadi mereka membantu untuk menjadi saksi yang meringankan. Dan mereka bertiga adalah pelaku-pelaku sejarah, menjelaskan apa-apa yang memang sesungguhnya terjadi pada waktu lampau," ujar Hari kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Hari, keterangan saksi turut membantah tudingan bahwa pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian. Ia menyebut terdapat sejumlah kajian dari konsultan internasional sebelum penandatanganan kontrak.

"Masalah kajian misalnya, BPK mengatakan tidak disertai kajian. Padahal tadi saksi fakta Bu Heni menyatakan kajian ada empat konsultan : ada FGE, ada Wood Mac, McKenzie, dan ada konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak," katanya.

Ia menegaskan kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari analisis pasar, risiko, hingga proyeksi kebutuhan energi di masa depan.

Keterangan saksi dalam sidang perkara LNG tersebut turut membantah tudingan bahwa pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News