Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok, Kejagung: Insyaallah Tim Penyidik Siap Hadir
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Kejagung memastikan tik penyidik Jampidsus akan hadir menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 tersebut.
“Insya-Allah siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Adapun sidang gugatan praperadilan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10) pukul 13.00 WIB.
Terkait argumen pihak Nadiem yang mengatakan penetapan mantan Mendikbudristek itu tidak sah lantaran tidak pernah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang pun buka suara.
“SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum,” ucapnya.
Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir mengatakan terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di PN Jaksel, Jumat (3/10).
- Terungkap Kelakuan Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Ada Pertemuan dengan Lodewyk Pusung
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
- Modus Licik Korupsi di BGN Kuras Duit Negara Lewat Dua Klaster
- Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
- Kejagung Ungkap Dua Modus Besar Dadan Hindayana Cs Garong Anggaran BGN
- Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
JPNN.com




