Sidang Sengketa Lahan Nikel, Dirut PT WKM Menduga Ada Upaya Kriminalisasi ke Karyawannya
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Persidangan kasus sengketa di lahan usaha penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua petinggi PT Wana Kencana Mineral, yakni Eko Wiratmoko (direktur utama) dan Lee Kah Hin (direktur operasional).
Saksi Eko Wiratmoko dalam persidangan tersebut mengungkapkan adanya dugaan upaya kriminalisasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa di lahan usaha penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Foto: source for jpnn
“Kabareskrim, penyidik yang saya temui bilang ini sudah jadi atensi Kapolri. Saya jadi harus gimana dong?,” kata Eko saat ditanya hakim ketua Sunoto.
Eko Wiratmoko yang merupakan mantan Sekretaris Menko Polhukam di era Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko mengungkapkan dugaan kriminalisasi setelah hakim bertanya mengapa tak ada upaya damai dari kedua pihak, PT Position dan PT Wana Kencana Mineral atau WKM.
“Apakah saksi sebagai direktur utama tidak berupaya damai? Ini kan bukan urusan besar?,” tanya hakim Sunoto.
Selain menjelaskan upaya damai, eks Pangdam Pattimura itu menjelaskan wilayah yang digarap PT Position dan Wana Kencana Sejati semestinya hutan lebat.
Dirut PT WKM Eko Wiratmoko dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus sengketa lahan nikel yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Sejumlah Akademisi Beberkan Fakta Keberadaan IUP di Raja Ampat Sejak Tahun 1970-an
- Endus Aroma Kriminalisasi, Dokter Tifa Sebut Ada yang Ingin Membungkam Kerja Ilmiahnya
- Fakta Baru Sidang Sengketa Tambang Nikel, Ahli BRIN: Jalan di Hutan Haltim Bukan Buat Kayu
- Polisi Didesak Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
- JATAM Ungkap Jejaring Aktor dan Kuasa di Balik Keangkuhan PT Position
- Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Singgung Kezaliman dan Kriminalisasi
JPNN.com




