Sidang SKL BLBI: Perlu Menghadirkan Ahli yang Independen

Sidang SKL BLBI: Perlu Menghadirkan Ahli yang Independen
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan para ahli yang independen sebaiknya dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Mudzakir, ahli yang independen diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya cacat hukum atau ketidaksesuaian perihal alat bukti yang dihadirkan, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pihak terdakwa atau kuasa hukumnya harus aktif untuk mencari atau mendatangkan ahli yang independen guna membuktikan, misalnya, hasil audit yang dimaksud cacat hukum atau tidak sesuai,” kata Mudzakir kepada wartawan, Rabu (8/8).

Masalah independensi ahli itu mengemuka pada persidangan Senin, 6 Agustus 2018. Penuntut Umum KPK ternyata menghadirkan ahli bernama I Nyoman Wara. Nyoman adalah juga auditor BPK yang melakukan audit BLBI.

Penasihat Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keberatan. Yusril mengkhawatirkan penilaian Nyoman bisa menjadi tidak objektif karena Nyoman hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti juga, yaitu hasil audit BPK.

“Kalau ahli saya tanya, ‘periksa sudah sesuai standar BPK?’, itu tidak bisa dijawab sebagai ahli. Nanti akan menilai pekerjaan sendiri,” ujar Yusril.

Hakim Ketua, Yanto, menyatakan keberatan Yusril bisa disampaikan dan dituangkan dalam pledoi (pembelaan).

Mengenai keterangan Nyoman dalam persidangan, dia membeberkan tiga kelemahan dalam perhitungan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) BDNI sebesar Rp 28,4 triliun dalam audit BPK tahun 2006, yakni perhitungan JKPS tanpa melalui Financial Due Diligence (FDD), perhitungan JKPS tidak sepenuhnya didukung oleh bukti dan dokumen yang memadai, dan masih terdapatnya potensial perbedaan serta diperlukan penelusuran lebih lanjut pada saldo utang BLBI.

Ahli yang independen diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya cacat hukum atau ketidaksesuaian perihal alat bukti yang dihadirkan, dan hasil audit BPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News