Sidang Vonis Dugaan Polisi Salah Tangkap Kasus Begal di Bekasi Ditunda, Kenapa?

Sidang Vonis Dugaan Polisi Salah Tangkap Kasus Begal di Bekasi Ditunda, Kenapa?
Suasana dalan ruang sidang kasus dugaan polisi salah tangkap begal di Bekasi, bertempat di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menunda sidang vonis dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang.

Hakim Anggota Yudha Dinata mengatakan sidang tersebut seharusnya digelar hari ini (21/4).

Namun, sidang itu ditunda karena ketua majelis hakim tengah sakit.

"Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Namun, oleh karena ketua majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi, sidang ini tidak dapat dilanjutkan, pembacaan putusannya ditunda," kata Yudha di Ruang Sidang Candra PN Cikarang.

Yudha menambahkan sidang dengan agenda yang sama bakal digelar kembali pada Senin (25/4) mendatang.

"Untuk penundaan, kami tunda sampai hari Senin tanggal 25 April 2022, agendanya tetap putusan," ujar Yudha.

Sebelumnya, pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang vonis dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News