Sikap Komnas HAM, Ombudsman dan NGO Dinilai Sebagai Gerakan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyoroti langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertemuan itu untuk meminta membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga anti rasuah tersebut.
Natalius menilai KPK harus independen dalam menjalankan tugas kewenangannya dan keputusannya, yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan.
"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok, malah mereka meminta presiden intervensi?” ujar Natalius dalam siaran persnya, Senin (20/9).
Menurutnya, polemik TWK pegawai KPK seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing.
Sebab, tidak ada kewenangan atau bukan domain presiden mengurusi atau menata staf pegawai di lembaga dan kementerian.
"Presiden meskipun kepala negara dan kepala pemerintahan, urusan administrasi penataan staf sudah didelegasikan ke masing-masing lembaga," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa presiden tidak memiliki kewajiban atas permintaan Komnas HAM dan Ombudsman. Maka akan dinilai suatu perbuatan yang menganggu independensi KPK.
Natalius Pigai menilai sikap Komnas HAM, Ombudsman dan NGO yang ingin menemui presiden sebagai gerakan politik.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas