Sikapi Putusan MK, Saleh Daulay Dorong Revisi UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan

Sikapi Putusan MK, Saleh Daulay Dorong Revisi UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Arsip/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstusional bersyarat.

"Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan," tegas Saleh melalui keterangan yang diterima Sabtu (27/11).

Dia menjelaskan perlunya pemerintah dan DPR harus merespon putusan tersebut dengan bergerak cepat keran waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak.

Dia pun berharap dengan putusan MK tersebut tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan.

"Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," ujar Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Karena itu, Saleh mengharap dengan putusan MK tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, karena pengalaman membuat UU Ciptaker atau dikenal dengan Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia.

"Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan," ujarnya.

Saleh menambahkan ke depan jika ada agenda pembahasan Omnibus Law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong agar pemerintah dan DPR segera revisi UU Cipta Kerja


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News