Silmy Karim Tetap Menerima Uang Pemerasan saat Menjabat Wakil Menteri, Ada Catatan
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Uang Pemerasan Mencapai Rp 145,5 Miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penyidikan praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
KPK menyebut mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi itu meraup uang hingga Rp 145,5 miliar selama periode itu.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK sebut Silmy Karim tetap menerima uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wamen Imipas. Jatahnya sebegini.
- KPK Periksa Kwa Kim Lian dan Bos Adaro Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
- Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga
- KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
- KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
- MAKI Soroti Kinerja KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
- Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
JPNN.com




