Silmy Karim Tetap Menerima Uang Pemerasan saat Menjabat Wakil Menteri, Ada Catatan
Jumat, 05 Juni 2026 – 09:36 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom
Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.
Menurutnya, selama periode 2022-2026, para pihak di Imipas yang sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM, menerima uang secara langsung, baik tunai ataupun transfer, serta melalui layering atau perantara.
Dia mengatakan uang hasil pemerasan itu lantas dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dibagikan setiap pekan pada Jumat.
"Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu," ucapnya.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK sebut Silmy Karim tetap menerima uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wamen Imipas. Jatahnya sebegini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MAKI Soroti Kinerja KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
- Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
- Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
- Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
- Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
- KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com




