Simak nih Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah atas Kasus Amien Rais

Simak nih Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah atas Kasus Amien Rais
Amien Rais. Foto: dok.JPNN.com

Setali dengan Faisal, Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama PBNU Djoko Edhi Abdurrahman mengatakan, uang yang dikirim ke rekening Amien itu sejatinya diterima badan hukum.

Dia menilai jaksa penuntut mengada-ada mendalilkan aliran uang dana alkes dari rekening Yurida ke Amien.

”Anjuran saya, jika jaksa penuntut mau menjerat Amien dalam posisi alat bukti tidak langsung seperti itu harus memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi,” terangnya.

Dalam Perma tersebut, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime). Dengan demikian, korporasi bisa langsung didakwa secara mandiri. (tyo)


Terseretnya nama Amien Rais yang diduga menerima transfer Rp 600 juta dari uang korupsi proyek alat kesehatan (alkes) menuai berbagai tanggapan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News