Simak! Pernyataan Tegas Ketum MUI

Simak! Pernyataan Tegas Ketum MUI
Ketua Umum MUI KH.Ma’ruf Amin. Foto: Imam Husein/Jawa Pos/JPNN.com

Ma’ruf menjelaskan MUI pusat, provinsi, kabupaten, dan kota akan membuka posko pengaduan terkait fatwa itu.

Umat Islam yang merasa dipaksa menggunakan atribut nonmuslim, berhak melapor ke MUI. Kemudian MUI akan meneruskan laporan itu ke pihak terkait. Seperti ke dinas ketenagakerjaan dan yang lainnya.

Ulama berusia 73 tahun itu menjelaskan selama ini pengaduan ke MUI terkait pemaksaan menggunakan atribut sangat banyak.

Selama itu pula MUI hanya mengeluarkan imbauan-imbauan. Namun akhir tahun ini MUI mengeluarkan fatwa. ’’MUI tidak ingin dikatakan hanya summum bukmun umyun (tuli, bisu, buta, red),’’ tandasnya.

MUI berharap fatwa haram mengenakan atribut nonmuslim itu bisa dijadikan landasan atau rujukan hukum atau peraturan positif.

Menurut dia sudah tidak terhitung fatwa MUI yang akhirnya menjadi landasan hukum formal.

Contohnya adalah fatwa keuangan syari’ah menjadi acuan perbankan syariah. Kemudian juga fatwa soal imuniasi, vaksin meningitis haji, bahkan praktek menggandakan uang ala Dimas Kanjeng.

Kemudian aparat penegak hukum menindak Gafatar dan aliran-aliran menyimpang lain juga berlandaskan fatwa MUI.

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma’ruf Amin membantah tudingan yang menyebut fatwa haram penggunaan atribut nonmuslim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News