Simak Sistem Zonasi Berkendara Selama Normal Baru

Simak Sistem Zonasi Berkendara Selama Normal Baru
Ilustrari kendaraan bermotor di Jalan Sudirman menuju ke arah Blok M. Foto: Mesya Mohmad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendara sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Ada empat zonasi normal baru, yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.

“Mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda, maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6).

Adapun pengertian dan ketentuan zona tersebut, yakni zona merah adalah risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye untuk risiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Zona kuning adalah risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Zona hijau adalah aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran COVID-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dalam SE Nomor 11/2020 ini pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan dengan tiga fase yang disebut Fase I, Fase II, dan Fase III.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News