Simpan Senjata Api Rakitan Beserta Amunisi, Petani di Banyuasin Ditangkap Polisi

jpnn.com, BANYUASIN - Tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel menangkap Hendri, 44, warga Banyuasin.
Petani tersebut ditangkap karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan bahwa Hendri ditangkap seusai mendapatkan laporan dari warga.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aksi pelaku yang kerap mengancam menggunakan senjata api," ungkap Sonny, Jumat (13/6/2025).
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Hendri ditangkap di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam," ujar Sonny.
Saat dilakukan penangkapan, Hendri diminta untuk mengangkat bajunya, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir, berikut tiga butir peluru kaliber 9 mm terselip di pinggang kiri pelaku.
"Berdasarkan pengakuan Hendri, senjata api rakitan tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014. Di mana senpi itu didapat dari rekannya saat sama-sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT. Japa di Jalur 19 Telang," kata Sonny.
Tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel menangkap Hendri, 44, warga Banyuasin, terkait kepemilikan senjata api berserta amusininya.
- Polisi Amankan 2 Pelaku Curat di Air Kumbang Banyuasin
- Sumsel Pelopori Kemandirian Pangan, Herman Deru Sebut GSMP Banyak Ditiru Daerah Lain
- Sekda Edward Candra Dorong TPID se-Sumsel Aktif Kendalikan Inflasi Lewat Kegiatan Ini
- Sepanjang Juni 2025, Polres Banyuasin Ungkap Kasus Senpi dan Sabu-Sabu
- BPBD Catat 24 Kejadian Karhutla di Sumsel Hingga Juli 2025
- Buka PKN Tingkat II, Herman Deru Sebut Pemimpin Harus Solutif, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan