Sindikat Curanmor di Majalengka Berasal dari Indramayu
"Para pelaku selalu beraksi berkelompok. Ada yang bertugas mengawasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang membawa kabur hasil curian," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, tiga kunci tempel, satu kunci letter T, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
Selain itu, polisi juga menyita empat lembar STNK asli, dua buku BPKB, dan satu surat keterangan BPKB dari leasing.
"Seluruh barang tersebut digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya," ujarnya.
Udiyanto memastikan seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan jaringan ini terkait dengan kasus curanmor di daerah lain.
"Kami pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman," ucapnya. (antara/jpnn)
Polres Majalengka membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten asal Indramayu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mahasiswa Gagalkan Percobaan Curanmor di Asrama, Pelaku Bersenjata Kabur, Begini Kronologinya
- Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Amankan 10 Pelaku Kejahatan 3C
- Berkat Rekaman CCTV Polisi Ringkus Pencuri Motor
- Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Curanmor di Tanjung Enim
- Desakan Ekonomi, Pengamen di Bandung Mencuri Motor, Babak Belur
- Beraksi Belasan Kali, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi Polsek Mampang
JPNN.com




