Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas di Sumut, Warga Jatim Jadi Korban
jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan atau lapas di Sumatera Utara.
Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan narapidana.
"Pada siang hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penipuan online dengan modus promo penjualan logam mulia emas yang tentunya menjadi perhatian kita bersama," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (3/8/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa lima tersangka kasus penipuan itu berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan RML.
ICS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya berasal dari lapas di Sumut.
MAH, I, dan SYR merupakan warga binaan lapas di Sumut, sedangkan RML bukan penghuni lapas.
Kombes Bimo menjelaskan kasus bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya.
Setelah korban percaya, pelaku menawarkan logam mulia seharga Rp 2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar sekitar Rp 2,8 juta per gram.
Polda Jatim mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan emas dikendalikan dari lapas di Sumut. Warga Jatim jadi korbannya.
- Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa Masih Dicari
- Bea Cukai Sulbagtara Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Emas & BKC Ilegal Senilai Rp 20 Miliar
- Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
- Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Ekspor Ilegal Emas 10,4 Kg, Tangkap WN China
- Pengaruh Suku Bunga The Fed terhadap Harga Emas: Dampak Keputusan FOMC
- Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini 8 September Jadi Sebegini Per Gram, Cek Daftarnya
JPNN.com




