Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September
"Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain. (Ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemeritah melalui Kemkomdigi mengingkatkan kepada operator seluler (opsel) agar bisa mematuhi putusan MK terkait akumulasi kuota internet.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- UT Gelar Konferensi Internasional OSC 2026, Bahas Tata Kelola Digital & Ketahanan Sosial
- Notifikasi SMS Disebut Bukan Solusi Lindungi Sisa Kuota Internet, Itu Hanya Pengingat
- ATSI Siapkan Terobosan soal Kuota Internet Hangus, Begini Rencananya
- Kunjungi Kantor Telin di Los Angeles, Menkomdigi Dorong Ekosistem Digital RI Go Global
- Daftar Aplikasi Berisiko Tinggi untuk Anak, Orang Tua Harus Tahu!
- YouTube, Lazada, & Blibli Masuk Radar, Disebut Platform Berisiko Tinggi bagi Anak, Waspada
JPNN.com




