Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September
Pemeritah melalui Kemkomdigi mengingkatkan kepada operator seluler (opsel) agar bisa mematuhi putusan MK terkait akumulasi kuota internet. Ilustrasi/Foto BTS: Indosat

"Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain. (Ant/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Pemeritah melalui Kemkomdigi mengingkatkan kepada operator seluler (opsel) agar bisa mematuhi putusan MK terkait akumulasi kuota internet.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News