Siswi SMA Diperkosa 4 Pria di Depan Pacar

Siswi SMA Diperkosa 4 Pria di Depan Pacar
Ilustrasi Foto: pixabay

“Jika menyeret-nyeret namanya (SA, red), maka hidup saya akan hancur,” kilah Izalmiadi, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group).

Saat ini, polisi terus memburu tiga rekan Izalmiadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku terjerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (sap/rib)

TS (17), siswi SMA di Sungaipenuh, Jambi, diperkosa empat pria bejat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News