Siswi SMK Kenal Cowok di FB, Janji Ketemuan, Lantas...

Siswi SMK Kenal Cowok di FB, Janji Ketemuan, Lantas...
Pelaku dimasukkan ke sel tahanan polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tenga.

NT merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMK, sebut saja Mawar, 15, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh ibu korban.

Pasalnya, NT diduga melarikan, mengancam serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang.

Kronologis kejadian lanjutnya, berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook antara tersangka NT dengan Mawar.

“Tersangka dan korban pun intens melakukan komunikasi lewat Facebook, kemudian janjian untuk ketemuan. Setelah bertemu, tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan pesiar ke kampung halaman tersangka di Desa Sapa Barat. Di sinilah korban kemudian diancam dan disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang,” jelas Kapolsek

Selang empat hari kemudian, tersangka membawa korban untuk pulang tapi hanya sampai di wilayah Kecamatan Inobonto.

Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi, namun berhasil diamankan di Kebun Pakin Desa Sapa Barat pada Minggu (19/2).

NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tenga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News