Siti Aminah Lupa Mengunci Kamar Indekos, Gus Capung Mengintip Lalu Masuk, Terjadilah

Siti Aminah Lupa Mengunci Kamar Indekos, Gus Capung Mengintip Lalu Masuk, Terjadilah
Tersangka Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung dengan tangan terborgol di Mapolres Badung, Rabu (3/3). Foto: Marcell Pampurs/Radar Bali

jpnn.com, BADUNG - Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung, 43, kembali berulah dan ditangkap.

Usai bebas karena mendapat asimilasi, terpidana kasus pembunuhan anggota Polsek Mengwi ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Badung karena terlibat kasus pencurian.

Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi menjelaskan, tersangka Gus Capung ditangkap di rumahnya di Banjar Pande, Mengwi, Badung, pada, Selasa siang (2/3).

Penangkapan terhadap pria yang pernah dipenjara karena melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Polri pada Juni 2011 itu, menyusul adanya laporan korban pencurian.

Siti Aminah, perempuan 36 tahun asal di Jalan Siwa, Mengwitani, Mengwi, Badung, Bali, ini mengaku menjadi korban pencurian pada 27 Desember 2020 lalu.

"Saat itu jam subuh. Korban sedang tertidur. Pelaku masuk lalu mengambil handphone (HP) korban," terang AKBP Roby di Mapolres Badung, Rabu (3/3).

Saat kejadian, imbuh AKBP Robby, kondisi pintu kamar indekos korban lupa dikunci.

Diduga karena melihat kondisi kamar korban tidak terkunci, Gus Capung yang saat itu mengaku baru pulang dari rumah temannya dan melintas di depan kamar korban langsung muncul niat jahat.

Siti Aminah, perempuan 36 tahun baru menyadari kalau ada laki-laki masuk indekosnya setelah bangun tidur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News