Situasi Panas, KPU Anambas Menyerah

Situasi Panas, KPU Anambas Menyerah
Situasi Panas, KPU Anambas Menyerah
ANAMBAS - Aksi unjuk rasa yang menuntut penghitungan suara ulang hasil pencoblosan pemilukada di Kabupaten Anambas, membuat KPU Anambas kerepotan. Penyelenggara pemilu itu tidak mampu melanjutkan proses penghitungan suara di tingkat PPK. Mereka menyerah dan menyerahkan tahapan pemilukada yang tersisa kepada KPU Provinsi Kepri.

"Kami telah mengirim fax kepada KPU Provinsi, isinya kami meminta supaya KPU Provinsi melanjutkan tahapan Pilkada Bupati-Wakil Bupati  Kabupaten Anambas," kata Ketua KPUD Anambas, Marzuki, Rabu (2/6). Sepertii diketahui, batas akhir penetapan pemenang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Anambas tinggal 2 hari lagi, tepatnya pada Jumat (5/6) besok.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Anambas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sempat dihentikan massa. Mereka juga menggelar aksi demonstrasi menuntut pemungutan suara ulang, khususnya di wilayah Kecamatan Palmatak.

Dijelaskan Marzuki, keputusan menyerahkan sisa tahapan ke KPU Provinsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 5 Ayat 1 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa KPU bersifat hirarkis. Selain itu, kebijakan ini juga tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007  pasal 123 ayat 3 yang intinya menyatakan, jika KPUD tidak mampu melakukan tahapan maka tahapan dapat dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya.

ANAMBAS - Aksi unjuk rasa yang menuntut penghitungan suara ulang hasil pencoblosan pemilukada di Kabupaten Anambas, membuat KPU Anambas kerepotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News