SK Gaji Honorer Sudah Diteken
jpnn.com, KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji honorer, Senin (26/2).
Pencairannya dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Jeriko, panggilan Jefri Riwu Kore, mengatakan pembayaran gaji honorer alias PTT tidak berhubungan dengan rasionalisasi.
Hanya ada penilaian kinerja oleh masing-masing pimpinan OPD untuk meningkatkan kinerja para staf.
"Kita punya tanggung jawab karena PTT menggantungkan hidup pada pemerintah Kota Kupang. Tidak bisa semena-mena memberhentikan mereka," kata Jeriko, Selasa (27/2).
Ia menegaskan, untuk PTT tidak ada yang diberhentikan, tapi mereka sendiri yang meminta mengundurkan diri.
"PTT yang paling banyak mengundurkan diri adalah dokter sekitar 17 orang. Total yang mengundurkan diri dan indisplin sekitar 30 orang. Kalau tidak disiplin tentu diberhentikan," ujarnya.
Evaluasi kinerja honorer atau PTT tergantung pimpinan OPD masing-masing. Pasalnya pimpinanlah yang mengetahui sejauh mana kinerja stafnya.
Wali Kota Kupang sudah menandatangani SK pembayaran gaji honorer, yang pencairannya dilakukan BKAD.
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Gaji 3.576 Honorer di Mataram Naik, Berlaku Mulai Januari 2024
- Ganjar Awali Pagi di Kupang dengan Blusukan ke Pasar dan Sapa Warga di CFD
- Ganjar Datang, Warga dan Pedagang di Pasar Kuliner Kota Kupang Mendadak Heboh
- Tokoh Adat Kupang Berikan Selendang & Pantun Buat Ganjar
- Dua Warga Kupang NTT Disambar Petir, Satu Orang Meninggal Dunia