SK PPPK Belum Terbit, Tunjangan Profesi Guru Beserdik Tertahan, Aduh Kasihan

SK PPPK Belum Terbit, Tunjangan Profesi Guru Beserdik Tertahan, Aduh Kasihan
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Dia menyebutkan, makin lama NIP PPPK dan SK PPPK diberikan, maka, TPG para guru beserdik juga kian lama tertahan.

Itu pula yang membuat mereka terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan SK.

Sri mengungkapkan TPG untuk guru honorer di Kabupaten Blitar Rp 1,5 juta per bulan.

Ketika sudah beralih status menjadi PPPK, TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta.

"Mudah-mudahan pertengahan atau paling lambat pekan ketiga, kami sudah menerima SK PPPK," harapnya.

Jika SK diterima pekan ketiga April, Sri memprediksikan TPG akan cair pada Mei.

Bisa juga cairnya Juni, tetapi untuk 6 bulan (Januari - Juni).

Lebih lanjut dikatakan, begitu SK PPPK diterima dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP, masih menunggu lagi. Waktunya sekitar 14 hari kerja.

Gara-gara SK PPPK belum terbit, ada banyak guru beserdik yang belum bisa menerima tunjangan profesi guru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News