SK PPPK Tahap 1 Diserahkan, Dua Honorer K2 Bodong Ikut Dilantik, Fadlun: Nekat!

SK PPPK Tahap 1 Diserahkan, Dua Honorer K2 Bodong Ikut Dilantik, Fadlun: Nekat!
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengungkapkan dua honorer K2 bodong ini sebenarnya statusnya dalam proses pemeriksaan Inspektorat dan Biro hukum DKI Jakarta. Foto: Dokumentasi FKBPPPN for JPNN

"Kami punya data honorer K2 bodong yang dilantik, yaitu inisial TN dan SH," ungkap Fadlun.

Dia mengaku sudah mendapatkan laporan dari anggota FKBPPPN Jakarta tentang keberadaan kedua honorer K2 bodong tersebut.

Mereka ini statusnya Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sama seperti 5 rekannya yang belum dilantik.

Kalau menurut aturan, mereka baru masuk data pada 2024 sehingga masuk kategori R4, yaitu honorer dengan masa kerja 2 tahun.

Fadlun pun heran, bagaimana bisa R4 melompat jauh ke R2 alias honorer K2.

"Mereka bisa masuk database honorer K2 lho dan kemudian dilantik menjadi PPPK. Nekat sekali," ucapnya.

Dia pun mendesak agar Pemprov DKI Jakarta membatalkan SK PPPK tahap 1 dari dua honorer K2 bodong tersebut.

Begitu juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut NIP PPPK atas nama TN dan SH.

SK PPPK tahap 1 diserahkan, dua honorer K2 bodong ikut dilantik,Ketum FKBPPPN Fadlun Abdillah bilang nekat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News