Skema Baru Pensiun PNS, Pemerintah Tetap Ikut Iuran
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan skema pensiun PNS dari sistem pay as you go ke fully funded diklaim Kementerian PAN-RB bisa menyejahterakan para abdi negara saat pensiun.
Hanya, sampai sekarang belum ditetapkan potongan gaji untuk iurannya. Pembahasan skema baru pensiun PNS masih terus berlangsung.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Infromasi Publik (Hukip) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, sebelumnya Menteri PAN-RB memang sempat menyebut iurannya berkisar 10-15 persen. Namun besaran iuran itu masih belum diputuskan sampai saat ini.
ASN alias PNS, lanjut dia, tidak perlu khawatir karena nanti iuran dana pensiun tidak mereka bayar sendiri.
’’Selaku pemberi kerja, pemerintah tetap ikut sama-sama membayar iuran dana pensiun,’’ katanya, Sabtu (10/3).
Jadi, meski dengan skema fully funded tetap ada belanja negara untuk keperluan pensiun ASN.
Yang membedakan dengan skema saat ini (pay as you go) adalah, yang membayar iuran tidak bulan murni dari gaji ASN sebesar 4,75 persen dari gaji.
Kemudian setelah PNS tersebut pensiun, giliran negara yang membayar dana pensiunnya. Pembayaran dana pensiun oleh negara ini hingga yang bersangkutan meninggal.
Pemerintah masih membahas rencana perubahan skema pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded.
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
- PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira Bukan Hanya untuk Guru, Daftar Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Kemenkeu Beri Penjelasan soal Kenaikan Gaji ASN, Penghasilan Guru PPPK Menggiurkan
- Ada Hal Lebih Penting dari Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Ingat Nasib Honorer PR1