Skema THR Bagi Pegawai, yang Belum Setahun Bekerja Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan besarannya THR adalah satu kali gaji, atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional.
"Jadi, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2).
THR karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:
THR: (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok
Sebagai contoh, seorang karyawan telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp 4 juta.
Maka besaran THR yang didapat adalah: (8/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.666.666.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
- Sudah Ada Kepastian soal THR PPPK Paruh Waktu, Alhamdulillah
- Terungkap Baru 3 Pemda Membayar THR ASN 2026
- Cetak Rekor, TASPEN Telah Menyalurkan 97 Persen THR Pensiun 2026
- Korlantas Gelar Polantas Menyapa di Bali, Pastikan Lebaran dan Nyepi Aman
- Mudik Lebaran: ASDP Diprediksi Ratusan Ribu Penumpang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa
- Irjen Agus Cek Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Bali Jelang Nyepi & Idulfitri
JPNN.com




