SN Masuk DPO, Maqdir: KPK Menyalahgunakan Wewenang
Minggu, 04 Agustus 2019 – 10:50 WIB
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak masuk akal.
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan