Soal Cawapres, Jokowi: Kantong Saya Banyak
jpnn.com - Presiden Joko Widodo mengakui bahwa Mahfud MD dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi merupakan dua nama yang dipertimbangkan untuk jadi pendampingnya di Pilpres 2019. Sebelumnya, kedua nama itu sudah santer disebut-sebut masuk dalam bursa cawapres Jokowi.
Namun, sayangnya Jokowi tak memberi indikasi tentang seberapa besar peluang kedua tokoh Islam itu. Dia justru mengisyaratkan masih banyak lagi tokoh-tokoh lain yang dipertimbangkan.
"Masuk, masuk. Masuk kantong. Tapi kita harus ngerti ya, kantong saya enggak cuman satu. Ada kantong luar ada, kantong dalam ada. Kantong celana ada kanan dan kiri. Masih ada kantong belakang juga. Banyak," ucap Jokowi sembari tersenyum.
Itu disampaikannya menjawab wartawan seusai memberikan kuliah umum pada angkatan ke-2 Pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Gedung ABN Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/7).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga memberikan penilaiannya terhadap Mahfud yang diketahui memiliki banyak pengalaman di bidang hukum, legislatif maupun eksekutif. "Sangat bagus," kata suami Iriana.
Usai acara tersebut, Jokowi juga akan mengadakan pertemuan dengan gubernur NTB yang dikenal dengan sapaan TGB (Tuan Guru Bajang) yang turut hadir di Kantor ABN Partai Nasdem. Hanya saja dia enggan menjelasakan topik yang akan mereka bicarakan.
"Bicara banyak nanti. Tanyakan langsung saja ke TGB jangan ke saya," jelas Presiden Ketujuh RI ini. (fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo mengakui bahwa Mahfud MD dan Gubernur NTB Zainul Majdi merupakan dua nama yang dipertimbangkan untuk jadi pendampingnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
- Hasto Sebut PDIP Solid Memenangkan Ganjar-Mahfud, Hingga Menerima Intimidasi
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Anies-Muhaimin Unggul di Aceh
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK