Soal Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Wali Kota: Kalau Dibutuhkan Dikontrak Lagi
jpnn.com - CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyebutkan terdapat 120 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan 120 non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN.
"PPPK (Paruh Waktu) di Cimahi ada 120 orang yang sudah disetujui oleh BKN, sehingga tinggal menunggu pelantikan saja," kata Ngatiyana di Pusdikjas TNI AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (15/9/2025).
Ngatiyana menuturkan, sebelumnya Pemkot Cimahi telah mengusulkan daftar alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Mereka yang diusulkan adalah THL atau honorer yang telah bekerja minimal 2 tahun.
"Betul, orang-orang yang sudah menjadi THL atau honorer dengan aturan minimal 2 tahun, itulah yang menjadi PPPK Paruh Waktu dan itu keputusan pemerintah pusat," tuturnya.
Ngatiyana mengatakan, PPPK part time ini nantinya memiliki kontrak kerja dengan durasi satu tahun.
"Iya, setahun. Kalau dibutuhkan dikontrak lagi," ujarnya.
Wali Kota mengatakan ratusan PPPK Paruh Waktu tinggal menunggu pelantikan, jika dibutuhkan dikontrak lagi.
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu Selama Masa Transisi, Pemda Jangan Mbalelo
- Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Apakah TKD Dipangkas Lagi?
- 5 Berita Terpopuler: Terbit SE Mendagri soal Kontrak Kerja P3K & PPPK PW, Tak Ada Lagi Alasan PHK, 242.482 Guru Diangkat
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
- Terbit SE Mendagri Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK & PPPK Paruh Waktu, Cermati 5 Poin Utama
JPNN.com




