Soal Gaji Ke-13, Daerah Ini belum Terima Surat Perintah Bayar
jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih menunggu surat perintah bayar dari pemerintah pusat untuk pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Oleh karena itu, hingga sekarang ini belum ada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mataram yang mengajukan pencairan gaji ke-13.
"Meskipun sudah ada informasi pencairan gaji ke-13 dimulai 2 Juni 2025, tetapi kami belum terima surat perintah bayar," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Mataram H.M. Ramayoga di Mataram, Selasa (3/5).
"Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dibayarkan bulan Juli, karena untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak saat tahun ajaran baru," ungkap Ramayoga.
Namun demikian, lanjut Ramayoga, Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di kota itu.
Kendati alokasi anggaran sudah siap dan tersedia, tetapi pencairan masih menunggu Surat Edaran Kementerian Keuangan (SE Kemenkeu) sebagai petunjuk teknisnya.
Setelah SE diterima, katanya, BKD akan langsung menginformasikan ke seluruh OPD untuk mengajukan pembayaran gaji ke-13 dan diprediksi Juli 2025.
"Pembayaran gaji ke-13 bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah," kata Ramayoga yang juga menjabat sebagai kepala Badan Keuangan Kota Mataram, itu.
Soal gaji ke-13, daerah ini menyatakan bahwa belum menerima surat perintah bayar.
- Prof Tedi Usulkan P3K PW Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh, Begini Argumentasinya
- Kapan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair? Pak Hariyadi Menjawab
- Ada Praktik SPPD Fiktif, 300 ASN Setwan DPRD Riau Dipindah
- BKN Pastikan Pengisian Jabatan ASN Bebas dari Praktik Balas Budi
- Pemkab Bogor Proses Sanksi Oknum PPPK Paruh Waktu Pengguna Sabu-Sabu
- Begini Nasib PPPK PW di Bogor yang Ditangkap terkait Narkoba
JPNN.com




