Soal Ibu Hamil di Papua Meninggal Akibat Ditolak RS, Legislator PDIP Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto bersuara keras menyikapi tragedi seorang ibu hamil Irene Sokoy yang meninggal dunia akibat tidak menerima layanan kesehatan di empat rumah sakit (RS) di Papua.
"Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas III penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangan persnya, Rabu (26/11).
Edy mengatakan UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara secara eksplisit.
Pasal 28H Ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat 2 Pasal yang sama menegaskan bahwa rakyat harus memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan tersebut.
Kemudian Ayat 3 memastikan setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk dalam pembiayaan kesehatan melalui skema JKN.
Selain itu, lanjut Edy, Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.
"Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai negara gagal menjalankan amanat konstitusi ketika setelah muncul kasus ibu hamil di Papua.
- 8 Anggota OPM Kodap XV/Ngalum Kupel Memilih Jalan Damai, Kiwirok Menorehkan Harapan Baru Bagi Papua
- Papua: Perang Narasi Abadi
- Soal Isu TNI Terlibat di Kasus Mama Sinta, Pernyataan Pangdam Mandala Trikora Tegas Sekali
- Prabowo Janji Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
- PSN Wanam Dinilai Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan Warga Papua
- Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Prabowo: Rakyat Harus Merasakan
JPNN.com




