Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Komnas Perempuan Ungkap Data Penting
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan keprihatinan terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Bandung.
Pelaku berinisial HW (36) diduga memperkosa 12 santriwati, empat korban di antaranya telah melahirkan sembilan bayi.
Perbuatan itu diduga dilakukan pelaku selama lima tahun di lingkungan pondok pesantren, hotel, hingga apartemen.
"Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan pesantren," kata Aminah kepada JPNN.com, Kamis (9/12).
Dia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menangkap pelaku.
Aminah juga berharap hakim dalam kasus tersebut bisa menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku dan memberikan hak restitusi bagi para korban.
Menurut data pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang diterima Komnas Perempuan, lanjut dia, kekerasan di pesantren menempati kasus paling banyak kedua.
"Kekerasan seksual di kalangan pesantren berdasarkan data pengaduan di lembaga pendidikan menempati urutan kedua setelah kekerasan di universitas," pungkas Aminah. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menanggapi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan guru sekaligus pimpinan pondok pesantren.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara