Soal Kebijakan Gubernur Anies Berlakukan PSBB, Ini Respons DRD DKI

Soal Kebijakan Gubernur Anies Berlakukan PSBB, Ini Respons DRD DKI
Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim. Foto dok DRD Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Riset Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (DRD Jakarta) mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4) mendatang.

Tujuan pemberlakuan PSBB selain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga DKI Jakarta dari penularan penyakit yang disebabkan virus corona 19 (Covid 19).

Dengan diberlakukanya PSBB di wilayah Jakarta, masyarakat diharuskan lebih berdisiplin menjaga jarak atau Physical distancing dan tetap tinggal di rumah, terkecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

“Kami sudah mengusulkan agar Jakarta segera melakukan lockdown untuk menghindari makin banyaknya warga yang tertular Covid 19. Namun kami menyadari saat itu pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat meskipun sudah ada Undang-undang yang membolehkannya, Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim, Rabu (8/4).

Namun, dengan adanya Peraturan pemerintah No 21/2020 tentang PSPB dan sudah keluarnya izin dari Menteri Kesehatan sebagai bagian dari PP No. 21/2020, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown ataupun pembatasan sosial berskala besar.

Menurut, Dosen Administrasi Publik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu manajemen STIAMI ini, tanpa ada peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa, pemerintah akan kesulitan meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan sosial distancing dan tinggal di rumah, untuk menghindari penularan dan semakin meluasnya wabah Covid 19 di Jakarta.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah 3 minggu mengeluarkan imbauan agar seluruh warga DKI Jakarta, bekerja dari rumah, belajar dari rumah.

Namun, nyatanya masih banyak warga yang masih tetap berkumpul dengan jarak yang berdekatan tanpa menggunakan masker.

Salah satu intervensi pemerintah, lewat PSBB yakni memaksa warga untuk tinggal di rumah saja agar tidak tertular Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News