Soal Kebijakan Thrifting, Vicky Shu: Regulasinya Saja yang Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Vicky Shu menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang masuknya pakaian bekas ke Indonesia.
Dia menilai pakaian bekas yang dikirim ke Indonesia pada dasarnya memang sampah yang dikirim dari luar negeri.
Pelantun Mari Bercinta 2 ini menilai industri thrifting memang ada di semua negara sebagai upaya untuk memperpanjang produk.
Namun, yang membedakan antara industri thrifting Indonesia dan luar negeri yakni asal produk yang dijual.
Menurutnya, barang yang dijual dari luar negeri berasal dari penjualan produk masyarakat dalam negeri.
Sementara itu, industri thrifting Indonesia justru menggali sampah pakaian yang sudah tidak laku di luar negeri.
"Kalau dilempar ke sini. Artinya, kan mereka menjadi sampah," kata Vicky Shu saat ditemui di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Meski berkomentar demikian, Vicky menilai keberadaan industri pakaian bekas di Indonesia tak terlalu berpengaruh pada bisnis fesyen yang dia miliki.
Vicky Shu menyarankan pemerintah untuk memperketat regulasi terkait bisnis pakaian bekas alias thrifting.
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Memusnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 258 Juta
- Anies Ingin Lindungi UMKM Lewat Berbagai Regulasi Pasar
- Anies: Perlu Regulasi Khusus untuk Membangun Daerah Kepulauan
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow
- Pakar Dukung Langkah Kementan Mempermudah Regulasi Terkait Pengambilan Pupuk Subsidi