Soal Masalah Rumah Dengan Okin, Pihak Rachel Vennya Jelaskan kronologis Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo buka suara soal perseteruan kliennya dengan Niko Al Hakim alias Okin, perihal perselisihan aset rumah.
Dia lantas menjelaskan kronologis permasalahan rumah tersebut.
Sangun Ragahdo mengatakan, rumah yang terletak di kawasan Kemang itu dibeli secara KPR dengan cicilan dibayarkan oleh Okin Rp 52 juta per bulan.
Sejak awal, rumah itu diniatkan untuk aset masa depan anak-anak Rachel dan Okin.
"Memang rencananya itu akan menjadi rumah masa depan anak-anak lah nanti. Wajarlah orang tua ingin mempersiapkan rumah kepada anaknya, dapatlah rumah itu. Rumah itu dibeli secara KPR dengan cicilan senilai 52 juta rupiah," ujar Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Walaupun status KPR itu atas nama Okin, tetapi Rachel Vennya telah mengeluarkam dana pribadi untuk biaya renovasi rumah tersebut.
Sangun Ragahdo mengungkapkan, biaya renovasi itu menghabiskan dana hingga miliaran rupiah.
"Namun di sisi lain Rachel ini melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Karena kebetulan rumah itu bisa dibilang pada saat dibeli mungkin rumah cukup lama, akhirnya direnovasi menghabiskan uang tidak kurang itu Rp 3-4 miliar, saya untuk pastinya tidak tahu ya. Dan itu telah dibayar lunas oleh Rachel terkait dengan renovasi rumahnya," tuturnya.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo buka suara soal perseteruan kliennya dengan Niko Al Hakim alias Okin, perihal perselisihan aset rumah.
- Rachel Vennya Buka Penggalangan Dana untuk Bantu Korban Gempa NTT
- Cari Rumah Kontrakan, Rachel Vennya Minta Rekomendasi Warganet
- Polemik dengan Okin, Rachel Vennya Kurang Nyaman Gara-gara Ini
- 3 Berita Artis Terheboh: Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Rachel dan Okin Bahas Rumah
- Soal Masalah Rumah dengan Okin, Kuasa Hukum Rachel Vennya Cerita Begini
- Kuasa Hukum Rachel Vennya dan Okin Bertemu, Bahas Soal Rumah
JPNN.com




