Soal Mekanisme Hukum Adat Dayak, Edy Mulyadi Siap-Siap Saja

Soal Mekanisme Hukum Adat Dayak, Edy Mulyadi Siap-Siap Saja
Terlapor Edy Mulyadi di Bareskrim Polri gegara menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: ilustrasi/ tangkapan layar Bang Edy Channel

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi terkait mekanisme hukum adat untuk Edy Mulyadi.

Menurut Rahmat, meskipun Edy Mulyadi secara spesifik bicara Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur, tetapi hal itu tetap melukai 400 lebih sub suku Dayak.

"400 lebih sub suku dayak memiliki cara hukum adat masing-masing. Jadi, itu perlu kami konsolidasikan terlebih dahulu," kata Rahmat kepada JPNN.com, Jumat (28/1).

Dia menyebut hal itu perlu dilakukan agar mekanisme hukum adat yang diberikan kepada Edy Mulyadi bisa diterima oleh seluruh masyarakat dayak.

"Kami akan rumuskan mekanisme yang bisa diterima oleh semua sub suku dayak," ucapnya.

Rahmat menegaskan hukum adat Dayak tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral Edy Mulyadi kepada masyarakat dayak atas ucapannya.

"Penebusan kesalahan secara moral, sehingga nantinya bangsa dayak bisa menerima secara emosional," ucap Edy

Diketahui, proses hukum Edy Mulyadi juga sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

Jubir Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menjelaskan mekanisme hukum adat Dayak untuk Edy Mulyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News