Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak, DPR Soroti Hal Ini, Hmm...

Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak, DPR Soroti Hal Ini, Hmm...
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto: source for jpnn

Kang TB mengingatkan apabila personel TNI memang dilibatkan, mereka perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan. 

Dia juga menyebutkan pendekatan yang digunakan harus mengedepankan pelayanan ke masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.

"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," kata eks Sesmilpres itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu menerbitkan surat edaran nomir SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

Surat edaran itu mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Unsur yang dilibatkan meliputi Babinsa dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Anggota DPR mempertanyakan kebijakan yang memungkinkan pelibatan Babinsa TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News