Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak, DPR Soroti Hal Ini, Hmm...
Kang TB mengingatkan apabila personel TNI memang dilibatkan, mereka perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan.
Dia juga menyebutkan pendekatan yang digunakan harus mengedepankan pelayanan ke masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.
"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," kata eks Sesmilpres itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu menerbitkan surat edaran nomir SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Surat edaran itu mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Unsur yang dilibatkan meliputi Babinsa dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota DPR mempertanyakan kebijakan yang memungkinkan pelibatan Babinsa TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Reses Bukan Libur, Begini Aspirasi Warga Dibawa ke Ruang Kebijakan
- Tiga Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota TNI di Jambi
- Kepala BGN Ungkap Total Penerima Manfaat MBG 2027, Sebegini Angkanya
- Kronologi Kontak Tembak TNI-Polri dengan KKB yang Tewaskan 4 Teroris
- Ungkit Prioritas Kesehatan, DPR Sarankan Pemda Terdampak Karhutla Bikin Opsi PJJ
- DPR dan Pemerintah Targetkan Tingkat Kemiskinan Turun ke 6 Persen di Tahun 2027
JPNN.com




